| Tata Tertib Ujian Test Program |
|
|
|
| Written by Shockwave | |
| Thursday, 14 May 2009 16:20 | |
|
Tata Tertib Ujian Test Program Nomor : 047/STMIK PU/PGM/KTA/V/2009
Ujian Test Program Tahun Ajaran 2008/2009 diadakan pada tanggal 16 Mei s/d 18 Juli 2009. Peserta ujian WAJIB mematuhi Tata Tertib Ujian sebagai berikut : 1. Mahasiswa : a. Memakai baju kemeja (berkerah), warna putih polos tanpa corak, baju tangan panjang. b. Celana panjang hitam polos tanpa corak, tidak terbuat dari bahan kaos atau jeans c. Memakai Sepatu Mahasiswi : a. Memakai baju kemeja (berkerah), warna putih polos tanpa corak, baju tangan panjang / minimal tangan 3/4. b. Rok panjang (minimal 3/4) atau celana panjang hitam tanpa corak, tidak terbuat dari bahan kaos atau jeans c. Memakai Sepatu 2. Mahasiswa hadir di lab 10 menit sebelum test program dimulai tanpa membawa peralatan apapun. 3. Perancangan program berlangsung selama 3 jam. Perancangan program terdiri atas user interface, koneksi ke database, menghasilkan laporan. 4. Bagi mahasiswa yang gagal melakukan running program, maka dilakukan pengujian ulang dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian. 5. Dilarang melakukan komunikasi dalam bentuk apapun, apabila dilanggar maka pengawas berhak menegur dan mengurangi nilai test program. 6. Pengawas membagikan soal 5 menit sebelum test program dimulai dan membacakan soal, tata tertib test program dan penilaian kepada peserta test program. 7. Selama test program berlangsung, pengawas berhak mengeluarkan mahasiswa yang melakukan kecurangan. 8. Pengawas harus aktif mengawasi mahasiswa dan tidak dibenarkan membantu mahasiswa pada saat ujian test program berlangsung. 9. Penilaian dilakukan langsung oleh pengawas dengan kriteria sbb: · Kerapian = 10% · Etika = 10% · Perancangan interface = 30% · Running success = 50% 10. Batas nilai kelulusan test program adalah 60. 11. Pengawas wajib memberikan nilai yang objektif, dan mematuhi segala peraturan yang ditetapkan . 12. Apabila ditemukan tindakan kecurangan yang dilakukan pengawas dalam memberikan penilaian maka diberikan sanksi sesuai peraturan STMIK Potensi Utama. 13. Bagi mahasiswa yang terbukti melakukan tindakan suap pada Pengawas, diberikan sanksi penundaan Tugas Akhir/Skripsi sampai semester berikutnya. 14. Hasil test program akan diumumkan di papan pengumuman paling lama 3 hari kerja setelah test program berlangsung. |
| Temukan pekerjaan ideal dan dapatkan Informasi Lowongan Kerja, tips lowongan kerja, info loker via email, karir terbaru setiap hari |