Peraturan Akademik PDF Print E-mail
Article Index
Peraturan Akademik
Perwalian
Batas Waktu Studi
Kerja Praktek
Tugas Akhir
Wisuda
Administrasi
Perkuliahan
Pindah Program
Berhenti Sementara
Aktif Kembali Setelah Cuti Akademik
Mengundurkan diri
Permohonan Kembali
Tata Tertib Ujian
Ujian Khusus
Semester Pendek
All Pages

4.1. Sistem Pendidikan

STMIK Potensi Utama menerapkan Sistem Kredit Semester untuk semua Program Studi dan jenjang pendidikan. Program Studi terdiri dari Jenjang Diploma Tiga (D3) dan Strata Satu (S1).

4.1.1. Sistem Kredit Semester

Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dimana beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dinyatakan dalam satuan kredit.
Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan. Satu semester setara dengan 16 – 20 minggu kerja.
Di dalam sistem kredit diterapkan suatu kredit semester yang disingkat SKS, yaitu satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, serta usaha untuk meyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi, khususnya bagi tenaga pengajar.

4.1.2. Ciri – Ciri Sistem Kredit Semester

Ciri-ciri kredit semester antara lain :

  • Adanya variasi dan keluwesan program yang memungkinkan mahasiswa menyusun Program studi sesuai dengan kemampuan dan minatnya.
  • Adanya variasi dan keluwesan program yang memungkinkan mahasiswa menyusun kombinasi antar berbagai program.
  • Sistem kredit semester memungkinkan mahasiswa untuk meyelesaikan studinya lebih cepat dari waktu studi yang ditetapkan.
  • Mahasiswa yang aktif mengikuti berbagai kegiatan ekstrakurikuler dapat mengurangi jumlah kredit yang seharusnya dikontrak pada semester tersebut.

4.1.3. Nilai Kredit Semester

Besarnya nilai kredit semester setiap mata kuliah disesuaikan dengan karakteristik mata kuliah tersebut.

  • Nilai 1 (satu) SKS untuk perkuliahan meliputi tiga macam kegiatan, yakni Tatap muka, Akademik terstruktur, Kegiatan mandiri.

a. Mahasiswa

  • Selama 45 menit, acara tatap muka terJadwal dengan Dosen dikelas, misalnya dalam bentuk perkuliahan.
  • Selama 45 menit, acara kegitan akademik terstruktur yang direncanakan oleh Dosen dalam bentuk pekerjaan rumah atau penyelesaian soal-soal.
  • Selama 45 menit acara kegiatan mandiri yang diberikan oleh Dosen dalam bentuk tugas yang bersifat untuk mendalami bidang kajian.

b. Dosen

    • Selama 45 menit, acara tatap muka terJadwal dengan mahasiswa di dalam kelas.
    • Selama 45 menit, acara perencanaan dan evaluasi akademik terstruktur.
    • Selama 45 menit, pengembangan materi perkuliahan.
  • Nilai 1 SKS kegiatan praktikum di laboratorium, sama dengan 2 jam atau setara dengan 3 SKS perkuliahan tatap muka.
  • Untuk mata kuliah kerja praktek, nilai 1 SKS sama dengan beban tugas dilapangan 4 (Empat) jam per minggu selama 1 semester.
  • Untuk mata kuliah Tugas Akhir, nilai 1 SKS sama dengan beban tugas penulisan karangan ilmiah sebanyak 3 jam sehari untuk 25 hari kerja.

4.1.4. Beban Studi

  • Beban studi mahasiswa dalam suatu semester ditentukan atas dasar kemampuan akademik dan waktu rata-rata yang tersedia dari masing-masing mahasiswa.
  • Bagi mahasiswa yang mempunyai alasan banyak kegiatan non akademik baik di dalam maupun di luar kampus, dapat mengambil SKS kurang dari yang ditawarkan, tetapi tidak boleh kurang dari 12 SKS, kecuali bagi mereka yang mempunyai sisa SKS kurang dari 12 SKS.
  • Beban studi maksimal bagi seorang mahasiswa per semester pada dasarnya ditentukan oleh prestasi akademik mahasiswa yang bersangkutan. Sebagai patokan umum, beban studi mahasiswa adalah 20 SKS per semester. Namun dosen wali dapat menggunakan indeks prestasi (IP) semester sebelumya sebagai salah satu patokan untuk menentukan jumlah maksimal SKS yang dapat diambil oleh seorang mahasiswa, yang terlihat pada tabel dibawah ini :

 

Tabel 1
Beban Studi Mahasiswa berdasarkan indeks prestasi


Indeks Prestasi (IP)

Maksimal SKS

IP < 2.00

18 SKS

2.00 <= IP < 3.00

21 SKS

IP >= 3.00

24 SKS

 

 

 

Pada semester pertama, setiap mahasiswa baru dapat mengambil seluruh SKS yang ditawarkan untuk semester tersebut dengan catatan tidak lebih dari 21 SKS.



 

Online User

We have 2 guests online