Peraturan Akademik - 4.9. Pindah Program PDF Print E-mail
Article Index
Peraturan Akademik
Perwalian
Batas Waktu Studi
Kerja Praktek
Tugas Akhir
Wisuda
Administrasi
Perkuliahan
Pindah Program
Berhenti Sementara
Aktif Kembali Setelah Cuti Akademik
Mengundurkan diri
Permohonan Kembali
Tata Tertib Ujian
Ujian Khusus
Semester Pendek
All Pages

4.9. Pindah Program / Jenjang di STMIK Potensi Utama

Pindah Program/Jenjang dilakukan sebelum semester dimulai dengan syarat-syarat sebagai berikut :

4.9.1. Persyaratan Pindah Jenjang atau Program Studi

  • Setelah satu tahun pada program studi semula.
  • Telah mengikuti kegiatan akademik pada program studi semula dengan baik tetapi tidak berbakat yang dinyatakan oleh ketua program studi.
  • Telah lulus semua mata kuliah semester satu dan semester dua.
  • Mempunyai minat dan kemampuan pada program studi yang baru yang dinyatakan berdasarkan penilaian dari ketua program studi yang baru.
  • Waktu studi yang sudah ditempuh pada program studi yang lama diperhitungkan batas waktu maksimal suatu jenjang.
  • Dilaksanakan sebelum melakukan registrasi pada awal semester.

 

4.9.2. Prosedur Pindah Jenjang / Program Studi

  • Mengisi Formulir Pindah Program Studi.
  • Setelah formulir disetujui oleh dosen wali, Ketua Program Studi asal dan Ketua Bidang Akademik, dikembalikan ke Bagian Akademik dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
  • Formulir yang sudah diisi
  • Transkrip Nilai
  • Membayar biaya perpindahan sesuai dengan ketentuan



 

Online User

We have 3 guests online