|
Peraturan Akademik - 4.9. Pindah Program |
|
|
|
|
Page 9 of 16 4.9. Pindah Program / Jenjang di STMIK Potensi Utama Pindah Program/Jenjang dilakukan sebelum semester dimulai dengan syarat-syarat sebagai berikut : 4.9.1. Persyaratan Pindah Jenjang atau Program Studi - Setelah satu tahun pada program studi semula.
- Telah mengikuti kegiatan akademik pada program studi semula dengan baik tetapi tidak berbakat yang dinyatakan oleh ketua program studi.
- Telah lulus semua mata kuliah semester satu dan semester dua.
- Mempunyai minat dan kemampuan pada program studi yang baru yang dinyatakan berdasarkan penilaian dari ketua program studi yang baru.
- Waktu studi yang sudah ditempuh pada program studi yang lama diperhitungkan batas waktu maksimal suatu jenjang.
- Dilaksanakan sebelum melakukan registrasi pada awal semester.
4.9.2. Prosedur Pindah Jenjang / Program Studi - Mengisi Formulir Pindah Program Studi.
- Setelah formulir disetujui oleh dosen wali, Ketua Program Studi asal dan Ketua Bidang Akademik, dikembalikan ke Bagian Akademik dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
- Formulir yang sudah diisi
- Transkrip Nilai
- Membayar biaya perpindahan sesuai dengan ketentuan
|