UNIVERSITAS POTENSI UTAMA MELALUI LEMBAGA KERJASAMA NASIONAL JALIN KEMITRAAN DENGAN KANWIL KEMENTERIAN HUKUM SUMATERA UTARA DALAM PEMBENTUKAN SENTRA KEKAYAAN INTELEKTUAL UPU
Medan, 22 April 2026 – Universitas Potensi Utama resmimenjalin kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui penandatangananPerjanjian Kerja Sama tentang Penguatan TridharmaPerguruan Tinggi dan Pelindungan serta Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, yang dilaksanakan di Medan pada Rabu, 22 April 2026.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani langsung oleh KepalaKantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dan Rektor Universitas PotensiUtama, Prof. Dr. Rika Rosnelly, S.Kom., M.Kom. (dalam hal ini diwakili oleh Ketua Lembaga Kerjasama Nasional UPU Fhery Agustin, S.E., M.Kom) sebagai bentuk komitmenbersama dalam memperkuat sinergi kelembagaan di bidangpendidikan tinggi, hukum, serta pengelolaan kekayaanintelektual.
.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukungpelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang mencakuppendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepadamasyarakat. Di sisi lain, kerja sama ini juga diarahkan untukmeningkatkan pemahaman, kesadaran, pelindungan, danpemanfaatan kekayaan intelektual atas berbagai hasil karyaakademik, riset, inovasi, dan pengabdian yang dihasilkan olehsivitas akademika Universitas Potensi Utama.
Melalui perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untukmengembangkan kolaborasi dalam berbagai bidang strategis, di antaranya penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengkajian, penyusunan naskah akademik, pengabdian kepada masyarakat, dan inovasi sosial. Selain itu, kerja sama juga mencakuppenyebarluasan informasi, sosialisasi, dan diseminasi kekayaanintelektual, fasilitasi pendampingan pencatatan dan pendaftarankekayaan intelektual, promosi produk kekayaan intelektual, sertapeningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kekayaanintelektual dan administrasi hukum umum.
Tidak hanya berfokus pada penguatan aspek akademik, perjanjian ini juga mendorong penguatan kelembagaan melaluipembentukan dan optimalisasi Sentra Kekayaan Intelektual(Sentra KI) di lingkungan Universitas Potensi Utama sebagaiunit pengelola kekayaan intelektual kampus. Sentra KI diharapkan dapat menjadi pusat layanan yang mendukungperlindungan, pengelolaan, dan hilirisasi hasil karya intelektualsivitas akademika agar memiliki nilai manfaat, nilai ekonomi, dan daya saing yang lebih tinggi.
Kerja sama ini juga membuka ruang kolaborasi dalam layananpenyuluhan hukum kepada masyarakat, pengembanganDesa/Kelurahan Sadar Hukum, layanan perancangan peraturanperundang-undangan di daerah, penguatan JaringanDokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), hingga pelaksanaanpelatihan, magang, dan praktik kerja mahasiswa pada layananPos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Sumatera Utara.
Rektor Universitas Potensi Utama, Prof. Dr. Rika Rosnelly, S.Kom., M.Kom., menyampaikan bahwa kerja sama inimerupakan langkah nyata dalam memperkuat kualitaspelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang selaras dengankebutuhan masyarakat dan perkembangan regulasi. Melaluikolaborasi ini, universitas diharapkan tidak hanya mampumenghasilkan inovasi dan karya akademik yang unggul, tetapijuga mampu memastikan bahwa setiap hasil intelektual yang dihasilkan memperoleh pelindungan hukum dan dapatdimanfaatkan secara optimal bagi kemajuan institusi danmasyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HukumSumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menegaskanbahwa kekayaan intelektual merupakan aset strategis bangsayang harus dikelola dan dilindungi secara serius. Oleh karenaitu, sinergi antara perguruan tinggi dan instansi pemerintahmenjadi penting untuk membangun budaya hukum, budayainovasi, serta ekosistem akademik yang produktif, adaptif, danberdaya saing.
Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ini, UniversitasPotensi Utama dan Kantor Wilayah Kementerian HukumSumatera Utara berharap dapat membangun kolaborasiberkelanjutan yang memberikan kontribusi nyata bagi penguatanTridharma Perguruan Tinggi, peningkatan kualitas sumber dayamanusia, serta optimalisasi pelindungan dan pemanfaatankekayaan intelektual di Sumatera Utara.